Selingkuh, Satu ASN Lingkup Pemkab Alor Dipecat
Kedapatan berselingkuh, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor dipecat, sementara dua orang lainnya masih dalam proses pengajuan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Alor, Soni Alelang kepada media di Kantor Bupati Alor, Jumat, 6/3/2020 mengatakan, tindakan indisipliner ini melibatkan dua perempuan dan satu laki-laki.
"Ada yang pegawai di Kantor Pemerintah, ada juga yang berprofesi sebagai guru. SK Pemberhentian untuk satu orang ASN ini telah ditandatangani Bupati. Sementara SK kepada dua orang lainnya lagi diproses," ujarnya.
Menurut Kepala BKD, selain dipecat karena selingkuh, ada juga proses pemberhentian bagi ASN yang melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 100 hari.
"Yang tinggalkan tugas selama 46 hari juga terancam diberhentikan. Pemerintah sangat konsisten dengan penegakkan disiplin, aturan telah jelas dan patut ditaati," tegas Soni.
Dikatakannya, sanksi yang dijatuhkan kepada ASN yang melanggar disiplin ini sudah melewati prosedur atau mekanisme sesuai aturan yang ada.
Comments
Post a Comment